VIVAnews
Para eksportir Indonesia meminta pemerintah menghapus pungutan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Eksportir memandang, PNBP dengan sistem pungutan yang belum sempurna ini justru menghambat kegiatan ekspor.
Padahal, menurut Ketua Ikatan Eksportir dan Importir Amalia Achyar, kegiatan eksportir yang dilakukan mendatangkan devisa.
"Karena kegiatan ini secara strategis menyumbang ke perekonomian makro, kami usul untuk ditiadakan," katanya usai konferensi pers di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok, Rabu 26 Agustus 2009. Menurut dia, eksportir sudah melayangkan surat ke Menteri Keuangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan Ditjen Bea dan Cukai tidak keberatan soal pembatalan ini. Namun, dia menekankan PNBP tidak hanya dipungut oleh Bea Cukai, tapi juga di Departemen lain seperti Kominfo, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan dan lainnya.
"Kalau kami, supaya tidak repot, maunya juga dibebaskan," kata Anwar. Anwar mengatakan PNBP bisa dibebaskan karena jumlahnya relatif kecil dibandingkan devisa yang didatangkan.
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Susiwidjono mengatakan besarnya PNBP Bea Cukai dari eskpor, per tahun hanya sekitar Rp 120 miliar.
"Itu berasal dari pungutan sebesar Rp 60 ribu per Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jika itu secara elektronik, kalau dilakukan manual maka besarnya Rp 30 ribu," katanya.
Pungutan PNBP dilakukan, bukan sebagai pendapatan negara. Menurut Susiwidjono, PNBP untuk eskpor ini hanya boleh didgunakan untuk membiayai kegiatan demi perbaikan pelayanan.
PNBP dipungut sesuai dengan Undang-undang nomor 29 tahun 1997 tentang Pungutan PNBP dan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2003 mengatur PNBP. Menurut Aturan ini dalam aktivitas Bea dan Cukai, PNBP yang bisa diambil hanya untuk PIB (pemberitahuan impor barang), PEB (pemberitahuan ekspor barang) dan manivest (dokumen pelayaran).
Para eksportir Indonesia meminta pemerintah menghapus pungutan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Eksportir memandang, PNBP dengan sistem pungutan yang belum sempurna ini justru menghambat kegiatan ekspor.
Padahal, menurut Ketua Ikatan Eksportir dan Importir Amalia Achyar, kegiatan eksportir yang dilakukan mendatangkan devisa.
"Karena kegiatan ini secara strategis menyumbang ke perekonomian makro, kami usul untuk ditiadakan," katanya usai konferensi pers di Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok, Rabu 26 Agustus 2009. Menurut dia, eksportir sudah melayangkan surat ke Menteri Keuangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan Ditjen Bea dan Cukai tidak keberatan soal pembatalan ini. Namun, dia menekankan PNBP tidak hanya dipungut oleh Bea Cukai, tapi juga di Departemen lain seperti Kominfo, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan dan lainnya.
"Kalau kami, supaya tidak repot, maunya juga dibebaskan," kata Anwar. Anwar mengatakan PNBP bisa dibebaskan karena jumlahnya relatif kecil dibandingkan devisa yang didatangkan.
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Susiwidjono mengatakan besarnya PNBP Bea Cukai dari eskpor, per tahun hanya sekitar Rp 120 miliar.
"Itu berasal dari pungutan sebesar Rp 60 ribu per Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jika itu secara elektronik, kalau dilakukan manual maka besarnya Rp 30 ribu," katanya.
Pungutan PNBP dilakukan, bukan sebagai pendapatan negara. Menurut Susiwidjono, PNBP untuk eskpor ini hanya boleh didgunakan untuk membiayai kegiatan demi perbaikan pelayanan.
PNBP dipungut sesuai dengan Undang-undang nomor 29 tahun 1997 tentang Pungutan PNBP dan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2003 mengatur PNBP. Menurut Aturan ini dalam aktivitas Bea dan Cukai, PNBP yang bisa diambil hanya untuk PIB (pemberitahuan impor barang), PEB (pemberitahuan ekspor barang) dan manivest (dokumen pelayaran).
• VIVAnews
Senin, 12/7/2004, 8:31:20 WIB
Sejumlah Asosiasi Protes Biaya EDI
JAKARTA, investorindonesia.com
Sejumlah asosiasi pelaku usaha memprotes pengenaan biaya EDI (Electronics Data Interchange – pertukaran data elektronik) atas dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Biaya EDI tersebut merupakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44/2003. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP tersebut.
Asosiasi-asosiasi tersebut antara lain Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ikatan Eksportir Indonesia (IEI), Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Asosiasi Pengusaha Garment Indonesia (APGI) dan Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel).
Menurut Ketua APGI, Natsir Mansur, surat keberatan telah disampaikan sejak PP No 44/2003 dinyatakan mulai berlaku, 1 Mei 2004 lalu. Sesuai PP tersebut, pemerintah menetapkan PNBP atas jasa pelayanan kepabeanan sebesar Rp 50-100 ribu per dokumen untuk PIB dan Rp 30-60 ribu per dokumen PEB.
Setiap perusahaan anggota APGI, kata Natsir, harus mengeluarkan biaya Rp 70-100 juta setiap bulannya akibat PP tersebut. “Berlaku dari Mei, berarti sudah 1,5 bulan saja sudah terasa beratnya. Jadi, saya mengusulkan agar PP No 44/2003 dicabut, bukan direvisi,” ujar dia kepada Investor Daily, Minggu (11/7).
Natsir menggambarkan kesulitan industri garmen dan industri tekstil di bawah API. Biaya produksi kedua industri itu membengkak akibat kenaikan upah, listrik, BBM dan bahan baku, serta PPN impor serat kapas. Selain itu, masalah yang dihadapi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) makin berat. Antara lain tumbuhnya kompetitor baru, harga jual ekspor yang makin susah bersaing, ditambah biaya ilegal dalam trade financing. Adanya PNBP, menurut dia, akan makin membebani cash flow dan penambahan modal kerja. Bahkan, PP ini mengakibatkan pengurangan tenaga kerja sebagai dampak penurunan kapasitas produksi.
''Kalau mau ikut hukum bisnis ada beban begituan, berarti kita bebankan saja ke konsumen. Tapi masalahnya kalau barangnya kita ekspor, berarti harga jual ekspornya jadi kemahalan. Jadi susah laku, dan kalah di persaingan pasar,'' jelas Natsir.
Keluhan serupa disampaikan Ketua Gabel, Lee Kang Hyun. Ia mencontohkan perhitungan beban biaya yang harus dikeluarkan industri elektronik dalam satu bulan. PT Indonesia Epson Industries mengeluarkan Rp 100 juta untuk PIB dan Rp 24 juta untuk PEB. Samsung Electronics mengeluarkan Rp 100 juta untuk PIB dan Rp 42 juta untuk PEB. Toshiba Consumer Products mengeluarkan Rp 40 juta untuk PIB dan Rp 24 juta untuk PEB.
PT LG Electronics Display Devices, kata Lee, mengeluarkan Rp 100 juta untuk PIB dan Rp 24 juta untuk PEB, sementara Matsushita Kotobuki Electronics mengeluarkan Rp 40 juta untuk PIB dan Rp 24 juta untuk PEB.
Tak Jamin Kelancaran
Sementara, Koordinator IEI, Amalia Achyar, dalam suratnya ke Depperindag mengungkapkan, pembayaran PNBP untuk EDI ini ternyata belum menjamin kelancaran arus dokumentasi.
Amalia juga menjelaskan, importir terkena charge administrasi bank sebanyak jumlah dokumen. Jika importir membayar PNBP PIB untuk 4 dokumen pada waktu bersamaan, tetap saja dikenakan biaya administrasi bank sebanyak 4 dokumen. Sehingga, anggota IEI harus mengeluarkan biaya PIB Rp 50,2 juta dan PEB Rp 133,48 juta dengan biaya administrasi bank sebesar Rp 27,125 juta. Total biaya terkait EDI menjadi Rp 182,355 juta sebulan.
Aksi serupa juga dilakukan GINSI. Surat Ketua GINSI, Amirudin Saud, kepada Menkeu mengatakan, Surat Keputusan Menkeu No 118/KMK.04/2004 dan PP No 44/2003 tersebut tidak konsisten dengan UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oleh karena itu, GINSI berpendapat SK Menkeu tersebut cacat hukum.
Dalam UU No 20/1997 pasal 2 ayat 1 butir (d) disebutkan, kelompok PNBP antara lain berupa penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintah. Sementara di lembaran negara 3687 disebutkan, jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan dari kegiatan yang dilaksanakan pemerintah, antara lain pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan pelatiha, pemberian hak paten, merek, hak cipta, pemberian visa dan paspor.
Sementara, PP No 44/2003 butir IV menetapkan, tarif atas jenis PNBP yang berlakupada Ditjen Bea dan Cukai berasal dari 6 jenis pelayanan. Yakni, dokumen impor (EDI/non-EDI), dokumen ekspor (EDI/non-EDI), cukai (EDI/non-EDI), kawasan berikat (EDI/non-EDI), manifest (EDI/non-EDI), dan perubahan post manifest (EDI/non-EDI). (kzy)
Harian
Seputar Indonesia, 26 Agustus 2009
Seputar Indonesia, 26 Agustus 2009
JAKARTA (SI) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengusulkan agar pungutan negara bukan pajak (PNBP) ekspor dihapuskan.Ini diharapkan dapat mendorong kinerja ekspor.
Direktur Jenderal Bea Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, realisasi penghapusan PNBP memerlukan waktu karena harus mengubah peraturan pemerintah (PP). Itu belum termasuk pembebasan PNBP harus dilakukan secara menyeluruh karena kutipan semacam ini tidak hanya ada di Ditjen Bea Cukai.
“Tetapi juga di karantina, Departemen Perdagangan, dan (Departemen) Perhubungan, ”ujarnya saat menggelar jumpa pers di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok,Jakarta,kemarin. Kendati demikian,dalam suratnya kepada Menteri Keuangan,Ditjen Bea Cukai tetap berharap penetapan PNBP dievaluasi ulang karena berpotensi menghambat aktivitas ekspor.
Anwar menjelaskan, PNBP dikutip untuk mengganti biaya pertukaran data elektronik. Dengan demikian,kata dia,jika nanti dibebaskan, biaya tersebut harus ditanggung negara. “Pertanyaannya apakah negara mampu menanggung semua kutipan PNBP tadi,”kata dia. Ditjen Bea Cukai mencatat, penerimaan PNBP dari pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan manifes pada tahun lalu mencapai Rp120 miliar.
Sekitar Rp70–80 miliar di antaranya dipakai Ditjen Bea Cukai untuk membiayai pertukaran data elektronik tadi. Pengumpulan PNBP ekspor, kata dia, kadang terkendala, salah satunya, oleh sistem di Ditjen Bea Cukai. Dari sisi perbankan pun, sampai sekarang bank devisa persepsi yang menerima pembayaran PNBP belum mengoperasikan modul pembayaran secara online.
“Kadang saat eksportir mau bayar, bank sudah tutup,”kata dia. Lantaran alasan ini,banyak eksportir menunggak pembayaran PNBP.Sementara dalam sistem bea cukai,eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang belum membayar PNBP akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan ekspor.
Usulan penghapusan ini mengemuka sejak adanya persoalan dalam implementasi sistem komputer pelayanan (SKP) ekspor yang baru di Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta per 1 Agustus 2009. Salah satu permasalahan terkait pemblokiran eksportir dan PPJK lantaran menunggak pembayaran PNBP ekspor.
SKP ekspor secara otomatis memblokir eksportir yang menunggak pembayaran PNBP. Kalangan eksportir lalu memprotes dan meminta pemerintah mencari jalan keluar.Ditjen Bea Cukai akhirnya sepakat menunda pemblokiran eksportir dan PPJK sampai 20 September demi memperlancar ekspor.
“Jadi, sampai 20 September dipastikan tidak ada blokir kalau terjadi pelambatan pembayaran PNBP,” ujar Anwar. Namun, kata dia, bukan berarti eksportir dan PPJK dibebaskan PNBP. Bersamaan dengan itu eksportir dan PPJK harus mengajukan pembayaran berkala tunggakan PNBP sampai 1 Oktober.
Ditjen Bea Cukai pekan ini akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala kantor untuk menerima pembayaran berkala. Tenaga pengkaji bidang pelayanan dan penerimaan Ditjen Bea Cukai Susi Wijono mengatakan, tunggakan PNBP sejak 2004 di Tanjung Priok mencapai Rp80 miliar. Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Agus Gumilar mengapresiasi langkah cepat Ditjen Bea Cukaidenganmenundapemblokiran eksportir dan PPJK sampai 20 September.
Bea Cukai, kata dia, menyadari pemasukan ekspor adalah salah satu sumber devisa Indonesia. Tetapi,asosiasi masih menginginkan bea cukai lekas menyelesaikan satu hal,yakni menyangkut bank persepsi.“ Supaya bank persepsi bisa menerima pembayaran PNBP untuk impor juga dan kalau bisa transaksinya jangan dibatasi sampai pukul 10.00 seperti sekarang,”paparnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Eksportir Importir Indonesia Amalia Achyar mengatakan, pihaknya sejak 2004 sudah mengajukan keberatan soal PNBP.“Kita juga sudah melayangkan surat kepada Menkeu,” kata dia.Selain kadang mengganggu aktivitas ekspor impor,adanya kutipan PNBP seharusnya dibarengi dengan peningkatan pelayanan bea cukai.
Kemarin kami baru saja terima SURAT TAGIHAN I bahwa kami belum bayar PNBP dari tahun 2004-2009. Padahal saat itu pemerintah sangat menggalakkan Export untuk menambah pemasukan DEVISA NEGARA. Ketegasan atas PNBP tidak ada, bahkan di PEB dan NPE tidak ada kolomnya.
ReplyDelete