KOMPAS
Kamis, 4 Desember 2008 | 12:59 WIB
JAKARTA, KAMIS- Ketidakjelasan jenis dan komponen tarif, kolusi di antara penyedia jasa pelabuhan, serta pelanggaran atas kesepakatan atas tarif pelayanan jasa impor untuk Less Container Load(LCL) masih kerap terjadi di Lini II Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal ini menyebabkan membengkaknya beban-beban yang harus digelontorkan oleh para eksportir dan importir, sehingga berpotensi menurunkan daya saing.Demikian hal ini terungkap dalam diskusi panel yang diselenggarakan oleh Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI), bekerja sama dengan Senada, Kamis (4/12) di Jakarta.
Menurut Industry Advisor Senada Sinta Aryani, pengguna jasa pelabuhan kerap dikenai biaya yang lebih tingi dari yang disepakati oleh Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) pada tanggal 28 Mei 2007 silam.
"Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 kesepakatan tersebut, pengguna jasa hanya dapat dikenai sembilan komponen tarif, namun data faktualnya, komponen tarif yang dikenakan lebih dari sembilan item, " ujar Sinta.
Menurutnya, pelanggaran ini kerap terjadi akibat penegakan hukum yang masih lemah. Administrator Pelabuhan, yang sebenarnya memiliki kewenangan hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, saat ini masih belum memberikan sanksi maupun peringatan apa pun.
Sementara itu, ketidakjelasan jenis dan komponen tarif disebabkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 tahun 2005 Pasal 1 ayat b3, yang mengatur masalah tarif, bersifat multi interpretatif, yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh penyedia jasa untuk mengutip dan menentukan besaran biaya-biaya yang tidak jelas peruntukannya, seperti biaya Gerakan Extra, materai, Rubah Status, dan lainnya."Kami tidak bisa berbuat apa-apa, selain membayarnya. Kami takut barang kami 'disandera', dan mengganggu kelancaran bisnis," ujar Ketua IEI Amalia Achyar.
Menurut Amalia, kolusi antara penyedia jasa pelabuhan, seperti penyedia gudang, dan perusahaan bongkar muat terjadi karena importir tidak dapat menunjuk langsung gudang yang diinginkan. Padahal, perusahaan penyedia gudang dapat menentukan harga sewa yang berbeda-beda terhadap gudang yang sama.
"Importir tidak dapat memilih gudang A, walaupun gudang tersebut lebih murah. Penyedia jasa pelabuhan selalu melakukan transaksi sepihak dalam penentuan gudang, tanpa melibatkan importir," kata Amalia.
"Importir berada di pihak lemah, dan menjadi sasaran empuk penyedia jasa pelabuhan," imbuh Sinta.
Dengan demikian, baik Senada maupun IEI sepakat akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk merevisi Kesepakatan Bersama, yang dapat mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder pelabuhan, seperti forwarder, perusahaan bongkar muat, administrator pelabuhan, dunia usaha, tempat penimbunan sementara, pelayaran, dan lainnya.
Pemerintah juga perlu menetapkan jenis, golongan, dan komponen tarif yang dapat dikenakan untuk proses pelayanan peti kemas di Lini II, sehingga kejelasan dan kepastian hukum dapat terjamin.
Pemerintah juga perlu menertibkan praktik bisnis di Lini II, dan melakukan penegakan hukum terhadap penyedia jasa yang melanggar ketentuan.Hal ini diamini oleh Ketua Gafeksi Sjukri Siregar, dan Kepala Administrasi Pelabuhan Tanjung Priok Bobby Mamahit. "Marilah kita duduk bersama membicarakan hal ini. Kita juga dapat meminta pemerintah untuk memberikan regulasi yang tepat," ujar Sjukri.
"Dalam waktu dekat kita dapat mebicarakan kesepakatan baru. Kami yakin, kesepakatan baru dapat berjalan lebih optimal," ujar Mamahit.HIN
JAKARTA—Para Importir yang tergabung dalam Ikatan Eksportir Importir (IEI) menyambut gembira langkah Departemen Perhubungan (Dephub) untuk menetapkan mekanisme tarif batas atas dan bawah di lini II pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami menyambut gembira rencana dari regulator tersebut. Memang sudah saatnya Dephub turun tangan mengatasi tarif Lini II yang memicu ekonomi biaya tinggi bagi para importir. Apalagi aktifitas impor sekarang sedang mengalami penurunan hingga 30 persen,” kata Ketua IEI Amalia Achyar, kepada Koran Jakarta, Jumat (24/4).
Diharapkannya, mekanisme penetapan tarif batas atas dan bawah akan membuat para importir mendapatkan kepastian akan jasa di lini II. “Selama ini tarif yang berlaku tidak sesuai dengan konsensus yang dibuat oleh asosiasi yang terlibat di Lini II. Akibatnya sejak implementasi para importir mengalami kerugian sekitar 1,454 triliun rupiah selama periode Oktober-November 2008,” jelasnya.
Tarif lini II adalah pelayanan jasa barang untuk status peti kemas yang barang-barang di dalamnya dimiliki oleh lebih dari satu pemilik barang (Less Than Container Load/ LCL).
Penetapan tarif tersebut dilakukan pada Mei 2007, dan diimplementasikan dua bulan berikutnya oleh enam asosiasi yang selama ini terlibat dalam akifitas ekspor-impor di Tanjung Priok.
Keenam asosiasi itu adalah DPW Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), BPD Gabungan Importir Nasional (GINSI) DKI Jakarta, DPC Indonesia Ship Owner Asosciation (INSA) Jaya, Asosiasi Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (APTESINDO), Gabungan Forwader dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta, dan DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Tanjung Priok.
Sembilan komponen yang ditetapkan dalam biaya pergudangan adalah biaya penumpukan, biaya mekanik, biaya delivery, biaya retribusi kebersihan, biaya surveyor, biaya administrasi pergudangan, biaya behandel, uang dermaga, dan surcharge.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Maret 2008 telah mengeluarkan putusan yang menyatakan tarif lini II melanggar Pasal 5 UU No 5 /99. Akibat dari praktik tidak sehat tersebut dalam jangka panjang terjadi disinsentif bagi pelaku karena tidak adanya elasitas bersaing.
Lembaga tersebut menyarankan pada pemerintah untuk pemerintah menghentikan praktik ini karena asosiasi tersebut menggunakan dasar hukum menjalankan praktiknya.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri (KM) No 72/2005 tentang perubahan KM No 50/2003 tentang jenis struktur dan golongan tarif jasa di pelabuhan.
Aturan tersebut membuat lemahnya posisi pengimpor dalam bernegosiasi dengan penyedia jasa penyimpanan karena keterbatasan infrastruktur.
Pada kesempatan lain, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo), Toto Dirgantoro melihat tarif lini II yang berlaku saat ini, sama saja dengan upaya perampokan yang dilegalkan bagi pelaku usaha karena tarif ditentukan seenaknya. “Jika tidak diikuti, pengguna jasa akan dipersulit saat mengambil barang,” katanya.
“Untuk mengeluarkan kargo sebanyak 0,3 meter kubik saja bisa mencapai enam juta rupiah. Belum lagi pemilik barang juga harus membayar sejumlah pungutan yang mencapai 100 dolar AS per meter kubik,” katanya.
Dia menduga, besaran tarif yang diberlakukan saat ini terdapat refund cost yang masuk ke forwarding hampir 100 dolar AS per kubik yang tidak jelas peruntukkannya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Sunaryo menegaskan akan menetapkan ketentuan tarif batas atas dan bawah dalam mata uang rupiah.
“Kami setuju, semuanya dalam rupiah bukan lagi dolar AS karena transaksinya jelas-jelas di dalam negeri,” katanya.
Berdasarkan catatan, komponen tarif lini dua Tanjung Priok adalah sebagai berikut biaya forwarder terdiri atas CFC charge 23 dolar AS/m3/ton, Delivery order (DO) 34 dolar AS/DO, Fee keagenan 45 dolar AS/DO, dan Administrasi forwarder 25 dolar AS/DO
Sedangkan untuk biaya pergudangan adalah penumpukan 2.000 rupiah /m3/ton/hari, mekanik 25.000 rupiah /m3/ton, delivery 25.000 rupiah /m3/ton, retribusi kebersihan 50 rupiah /m3/ton, surveyor (bila diperlukan) 30.000 rupiah per DO, Administrasi CFS 35.000 rupiah per dokumen, behandel (bila diperlukan) 20.000 rupiah perm3/ton, dan surcharge sesuai tarif berlaku
Sesditjen Perhubungan Laut, R. Boby Mamahit menjelaskan, hasil penelitian yang tengah berlangsung di lini dua Priok terhadap perusahaan yang menerapkan tarif tinggi, tidak banyak. “Hanya sekitar 10 perusahaan,” katanya.
Sunaryo mengingatkan, jika tarif batas atas dan bawah sudah diterapkan, maka operator tak bisa lagi bermain-main mematok tarif di luar koridor yang ada.
“Kalau ada yang melanggar, diperingati dulu, kalau belum jera maka kegiatan usahanya di lini dua, bisa dibekukan,” katanya.
Menanggapi hal itu Amalia mengatakan, para importir menyambut gembira jika tarif dikenakan dalammata uang rupiah. “Namun yang terpenting ada komponen yang dihapus seperti kebersihan atau lainnya yang membuat biaya ekonomi tinggi. Satu hal lagi, mekanisme tarif lini II baru ini jangan justru membuat biaya meningkat. Kalau bisa tarifnya menjadi turun,” katanya.[dni]
Tarif lokal forwarding disepakati Pelanggar batas atas kena sanksi
04 Dec 2009
OLEH HENDRA WIBAWA Bisnis Indonesia
JAKARTA Pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menyepakati batas atas biaya lokal jasa pengurusan transportasi (forwarding local charge) di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan kesepakatan itu mencakup penetapan lima komponen forwarding impor dan tiga komponen forwarding ekspor.lima komponen impor terdiri dari biaya container freight station (CFS), biaya delivery order (DO), biaya agen, biaya dokumen, dan biaya administrasi. Adapun, komponen ekspor mencakup biaya CFS, biaya pengapalan, dan biaya biii of lading (B/L).
"Kesepakatan itu dibuat berlaku 6 bulan dan efektif mulai 1 Januari 2010," katanya seusai pertemuan dengan pengguna dan penyedia jasa pengurusan transportasi Pelabuhan Tanjung Priok kemarin.Kesepakatan itu dibuat oleh Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jaya mewakili penyedia jasa dengan pengguna jasa yang terdiri dari Cabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI).
Bobby menjelaskan kesepakatan itu segera ditetapkan dalam keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub dalam beberapa hari ke depan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha."Kesepakatan ini merupakan upaya bersama mendapatkan kepastian bagi pengguna jasa pelabuhan mengenai komponen dan
besaran tarif batas atas biaya lokal jasa pengurusan transportasi," paparnya.
Kena sanksi
Dia menegaskan jika penyedia t dan pengguna jasa melanggar kesepakatan itu, pihaknya akan mengenakan sanksi yang akan diatur dalam keputusan Dirjen Perhubungan Laut."Secara teknis akan ada sanksi yang akan kami atur dengan pelaksana sanksi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," tutur Bobby.Kepala Bidang Transportasi Laut dan Udara Dinas Perhubungan DKI Jakarta Turipno menegaskan pihaknya siap mengeluarkan sanksi jika penyedia dan pengguna jasa melanggar kesepakatan bersama itu.
"Izin forwarder kami yang mengeluarkan maka sanksi kami pelaksananya," katanya. Ketua DPP IEI Amalia Achyar mengatakan pihaknya menerima kesepakatan bersama itu kendati besaran biaya lokal forwarding masih terlalu tinggi."Sebetulnya masih tinggi tetapi reasonable sehingga kami terima, inti nanti ada evaluasi per 6 bulan," ujarnya.
Dia mengharapkan pemerintah berani menertibkan forwarder nakal yang memungut biaya lokal jasa pengurusan transportasi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan bersama."Selama ini kesepakatan bersama tarif selalu tidak berjalan efektif karena banyak forwarder baru yang tidak masuk dalam Gafeksi. Prinsipnya kami menginginkan ada kepastian hukum dan kepastian tarif," tutur Amalia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW Gafeksi DKI Jakarta Alfan-suri menegaskan pihaknya menjamin kesepakatan itu akan diikuti oleh seluruh forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok."Kami sudah rapat internal dan bertemu dengan forwarder nonanggota yang mendelegasikan kesepakatan dengan pengguna jasa kepada kami," tutur Alfan-suri.
Dia menuturkan pihaknya akan menyampaikan kesepakatan bersama kepada seluruh forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok baik anggota Gafeksi maupun non-Gafeksi.
Dia menegaskan pihaknya ingin melaksanakan kesepakatan bersama itu agar keberlangsungan usaha dapat terjamin. "Yang jelas, kalau pengguna jasa mati, kami sebagai penyedia jasa juga mati." (hendm.wibawa@bisnis.oo.id)
JAKARTA Pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya menyepakati batas atas biaya lokal jasa pengurusan transportasi (forwarding local charge) di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan kesepakatan itu mencakup penetapan lima komponen forwarding impor dan tiga komponen forwarding ekspor.lima komponen impor terdiri dari biaya container freight station (CFS), biaya delivery order (DO), biaya agen, biaya dokumen, dan biaya administrasi. Adapun, komponen ekspor mencakup biaya CFS, biaya pengapalan, dan biaya biii of lading (B/L).
"Kesepakatan itu dibuat berlaku 6 bulan dan efektif mulai 1 Januari 2010," katanya seusai pertemuan dengan pengguna dan penyedia jasa pengurusan transportasi Pelabuhan Tanjung Priok kemarin.Kesepakatan itu dibuat oleh Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jaya mewakili penyedia jasa dengan pengguna jasa yang terdiri dari Cabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI).
Bobby menjelaskan kesepakatan itu segera ditetapkan dalam keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub dalam beberapa hari ke depan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha."Kesepakatan ini merupakan upaya bersama mendapatkan kepastian bagi pengguna jasa pelabuhan mengenai komponen dan
besaran tarif batas atas biaya lokal jasa pengurusan transportasi," paparnya.
Kena sanksi
Dia menegaskan jika penyedia t dan pengguna jasa melanggar kesepakatan itu, pihaknya akan mengenakan sanksi yang akan diatur dalam keputusan Dirjen Perhubungan Laut."Secara teknis akan ada sanksi yang akan kami atur dengan pelaksana sanksi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," tutur Bobby.Kepala Bidang Transportasi Laut dan Udara Dinas Perhubungan DKI Jakarta Turipno menegaskan pihaknya siap mengeluarkan sanksi jika penyedia dan pengguna jasa melanggar kesepakatan bersama itu.
"Izin forwarder kami yang mengeluarkan maka sanksi kami pelaksananya," katanya. Ketua DPP IEI Amalia Achyar mengatakan pihaknya menerima kesepakatan bersama itu kendati besaran biaya lokal forwarding masih terlalu tinggi."Sebetulnya masih tinggi tetapi reasonable sehingga kami terima, inti nanti ada evaluasi per 6 bulan," ujarnya.
Dia mengharapkan pemerintah berani menertibkan forwarder nakal yang memungut biaya lokal jasa pengurusan transportasi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan bersama."Selama ini kesepakatan bersama tarif selalu tidak berjalan efektif karena banyak forwarder baru yang tidak masuk dalam Gafeksi. Prinsipnya kami menginginkan ada kepastian hukum dan kepastian tarif," tutur Amalia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW Gafeksi DKI Jakarta Alfan-suri menegaskan pihaknya menjamin kesepakatan itu akan diikuti oleh seluruh forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok."Kami sudah rapat internal dan bertemu dengan forwarder nonanggota yang mendelegasikan kesepakatan dengan pengguna jasa kepada kami," tutur Alfan-suri.
Dia menuturkan pihaknya akan menyampaikan kesepakatan bersama kepada seluruh forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok baik anggota Gafeksi maupun non-Gafeksi.
Dia menegaskan pihaknya ingin melaksanakan kesepakatan bersama itu agar keberlangsungan usaha dapat terjamin. "Yang jelas, kalau pengguna jasa mati, kami sebagai penyedia jasa juga mati." (hendm.wibawa@bisnis.oo.id)
No comments:
Post a Comment