Tuesday, February 7, 2012

IEI dalam menyikapi kendala regulasi

Bappenas Temukan Ribuan Aturan Hambat Iklim Usaha

TEMPO Interaktif, BANDUNG:—Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menemukan ribuan peraturan di Indonesia yang diindikasikan bermasalah. “Khususnya yang mengganggu peningkatan iklim usaha,” ujar Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas Arif Christiono Soebroto di Bandung, Rabu (25/3).

Penemuan ini, diketahui setelah pihaknya melakukan kajian terhadap peraturan yang diindikasikan bermasalah itu mulai undang-undang hingga peraturan desa. “Jumlahnya banyak sekali, diperkirakan mencapai lebih dari sebelas ribu,” katanya.

Sejak Oktober lalu, menurut Arif, mereka bekerjasama dengan Senada melakukan pemetaan dan pengkajian dengan menggunakan alat bantu Regulatory Mapping (RegMAP). “Alasan utama kami melakukan RegMap ini karena di Indonesia banyak sekali peraturan yang tumpang tindih, berbelit-belit, dan mendistorsi iklim usaha,” ujar Wakil Direktur Proyek Senada David Ray.

Menurut Ray untuk sampel, pihaknya menjaring seribu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di Pulau Jawa. “Seribu peraturan itu kemudian diseleksi menjadi 144 peraturan,” katanya.

Senada sendiri kata Ray, adalah proyek yang dibiayai United States Agency International Development (USAID) untuk memperbaiki daya saing industri ringan Indonesia. “Fokus kami pada sektor alas kaki, garmen, meubel, suku cadang bermotor, dan kerajinan,” kata Ray.

Menurut Ray, di saat kemajuan makroekonomi yang penting telah dibuat selama 10 tahun, Indonesia masih tertinggal dari negara-negara lain dalam upaya mereformasi mikroekonomi dan peraturan. “Ini terlihat dari turunnya posisi Indonesia dari tahun sebelumnya dalam versi terakhir survey International Finance Corporation’s Doing Business,” katanya.

Rencananya, Juli mendatang, Bappenas dan SENADA akan memberikan pelatihan RegMAP kepada pemerintah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. “Dengan kondisi ekonomi dunia yang sulit, kebutuhan untuk menaikkan daya saing nasional melalui reformasi peraturan mungkin lebih mendesak saat ini,” katanya.

Alat bantu RegMap itu juga digunakan untuk mengembangkan bank data tentang peraturan dan perundang-undangan. “Tapi kami perlu melakukan pemantapan karena alat bantu ini harus disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Arif.

Ketua Ikatan Eksportir-Importir Amalia Achyar mengatakan, banyak pengusaha yang dirugikan dengan aturan yang menghambat selama ini. “Untuk mengurus perizinan saja butuh waktu paling tidak 130 hari dengan biaya sekitar sepuluh juta rupiah,” ujar Amalia.

Karena itu, kata Amalia, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pemetaan dan pengkajian peraturan ini. “Aturan kita memang banyak yang harus dibenahi agar pengusaha mendapatkan pelayanan yang layak,” katanya.
RANA AKBARI FITRIAWAN
Kamis, 26 Maret 2009 | 01:39 WIB


BANDUNG, KOMPAS.com - Peraturan yang tidak konsisten, tumpang tindih, dan memberatkan menjadi faktor yang ikut mengurangi kemampuan bisnis Indonesia menjadi lebih kompetitif dan memiliki daya saing.
Demikian benang merah Seminar Nasional Regulatory Mapping (RegMAP) yang diselenggarakan Bappenas dengan USAID/ Senada di Hotel Santika Kota Bandung, Rabu (25/3). "Regulasi-regulasi yang berhubungan dengan kegiatan usaha sangat mempengaruhi daya saing di dalam maupun di ekonomi global, saat ini ada kebutuhan untuk mengkaji peraturan yang ada di Indonesia dan melakukan perbaikan," Kata Direktur Senada Efrulwan.

Pada saat kemajuan mikroekonomi yang penting telah dibuat selama 10 tahun, kata dia, Indonesia masih tertinggal dari negara-negara lain dalam upaya mereformasi mikroekonomi dan peraturan. Hal itu, kata dia diperlihatkan dengan turunnya posisi Indonesia dari tahun sebelumnya dalam versi terakhir survei International Finance Corporation’s Doing Bussines.

"Dengan kondisi ekonomi dunia yang sulit, kebutuhan untuk menaikan daya saing nasional melalui reformasi peraturan adalah mungkin lebik mendesak saat ini," katanya.

Regulatory Mapping (RegMAP) dalah sebuah alat inovatif untuk mengumpulkan dan memilah serta melakukan analisa awal terhadap sejumlah peraturan untuk mempersempit fokus dan konsentrasi pada analisa, selanjutnya melakukan reformasi terhadap peraturan yang bermasalah.

Saat ini RegMAP telah melakukan saringan terhadap sekitar 1.000 peraturan tingkat pusat dan daerah yang berdampak terhadap rantai nilai industri garmen, alas kaki, perabotan rumah, teknologi informatika dan komunikasi, serta komponen otomotif. "Proses penyaringan mengidentifikasi arah kebijakan yang perlu mendapatkan perhatian penting yakni aturan ketenagakerjaan, mekanisme awal usaha dan perizinan, transportasi dan logistik, hambatan ekspor impor serta masalah lingkungan hidup," kata Efrulwan.

Sementara itu, Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas Arif Christiono Soebroto menyebutkan, RegMAP akan diimplementasikan dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. "Upaya harmonisasi regulasi dan perundangan itu sudah dilakukan, buktinya sekitar 3.100-an aturan bermasalah dari sekitar 11.000-an regulasi dari pusat maupun daerah sudah dicabut," kata Arif Christiono.

Ia mengakui, masalah birokrasi berbelit masih menjadi kendala dalam pengembangan daya saing industri. Namun dengan upaya reformasi birokrasi saat ini setahap demi setahap sudah mulai adanya perubahan ke arah yang lebih baik.

Sementara itu Amalia Achyar dari Ikatan Eksportir dan Importir Indonesia menyambut baik berbagai langkah memangkas birokrasi yang selama ini menghambat proses industri dan peningkatan daya saing industri di Indonesia.

"Bayangkan di Indonesia untuk mengurusi perizinan dan pendirian usaha membutuhkan waktu 130 hari, sedangkan di luar negeri cukup satu hingga dua hari saja," kata Amalia Achyar.

Pada kesempatan itu, Amalia juga mengkritik sistem pelayanan perizinan satu atap atau satu pintu yang digulirkan masyarakat saat ini masih belum efektif.
"Namanya memang satu pintu atau satu atap, namun masih banyak meja. Selain itu ada tahapan yang harus ditempuh berulang contohnya pemeriksaan lapangan (pemlap)," kata Amalia.

Ikatan Ekportir-Importir, kata dia mendukung penuh upaya reformasi regulasi dan aturan-aturan yang bermasalah. "Sebagian besar regulasi yang dicabut menyangkut retribusi, sisanya perizinan dan ketenagakerjaan," kata Arif Christiono menambahkan.

No comments:

Post a Comment